Oleh : A. Nur Fitri Balasong, Pendiri Komunitas Sahabat Sindroma Down Istimewa (SSDI)

Ibu Andi Nur Fitri Balasong, memakai baju berwarna orange, berkerudung
Andi Nur Fitri Balasong

Bebagai pertanyaan meragukan muncul. Apakah disabilitas intelektual mampu berkuliah? Kuliah kan susah? Harus belajar filsafat, harus paham metode penelitian, harus bersentuhan dengan statistik, dan sederet pertanyaan dan jawaban serupa. Mungkin keinginan ini terlalu muluk-muluk, tapi tak apalah kita coba. 

Keraguan untuk menyekolahkan individu dengan disabilitas Intelektual yang terdiri dari individu pembelajar yang lambat, tuna grahita dan sindrom down, hingga ke perguruan tinggi tidak hanya muncul dari orang tua atau keluarga sebagai lingkungan terdekat mereka Tapi juga dari pihak perguruan tinggi dan mungkin saja dari individu dengan disabilitas tersebut. Namun sejumlah informasi menyebutkan bahwa terdapat disabilitas intelektual sindrom down yang berhasil meraih sarjana. Sebut saja misalnya Agatha Gabriella Haridjo lulusan Universitas Negeri Surabaya, Rachel High di Flinders University https://www.tempo.co/abc/7251/rachel-high-jadi-sarjana-pertama-di-australia-yang-hidup-dengan-down-syndrome , atau Salma di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga https://www.youtube.com/watch?v=IXKuxDJPk7k. Mereka adalah orang-orang dengan sindrom down yang berhasil menapaki perguruan tinggi dengan segala suka dan dukanya. 

Jika sudah beberapa bukti di atas yang kita dapatkan, lantas apa saja yang harus dilakukan? Kami dari Sahabat sindroma Down Istimewa (SSDI) di Makassar, Sulawesi Selatan, mencoba membuka pemikiran yang seakan tertutup tersebut. Berkolaborasi dengan Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin (Pusdis Unhas), dimana Unhas merupakan Universitas yang terkemuka di Kawasan Timur Indonesia, dan Bermakna Pscycological Center yang akan membuka perspektif dari sudut pandang psikolog pendidikan, Lokakarya Pimpinan Universitas dengan tema Menyiapkan Disabilitas Intelektual Mengakses Perguruan Tinggi pada tanggal 16 Desember 2023. Kegiatan ini sekaligus menandai selebrasi Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang ditetapkan pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya.

Mengapa Disabilitas Intelektual?

Dalam klasifikasi yang diuraikan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 4 ayat 1, terdapat empat jenis disabilitas yaitu fisik, intelektual, sensorik, dan mental. Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan disabilitas ganda yang dapat terjadi pada seseorang karena terdapatnya dua jenis disabilitas yang disandang, misalnya disabilitas fisik dan mental dalam satu individu.

Untuk disabilitas intelektual sendiri, terdapat tiga jenis yang diuraikan dalam penjelasan masing-masing pasal yaitu tuna grahita, pembelajar yang lambat, dan sindrom down. Disabilitas Intelektual ini memiliki karakter khusus berupa hambatan kognisi yang terbatas, yang bisa jadi menyebabkan ketidakmampuan mereka menyerap informasi dan melakukan komunikasi secara kompleks. Hambatan ini pula yang menyebabkan seringkali secara akademis, mereka terlambat daripada non-disabilitas intelektual.

Untuk kasus tuna grahita dan pembelajar lambat, mereka tidak memiliki karakter visual yang berbeda dengan orang lain pada umumnya. Hanya saja terdapat hambatan belajar yang akan tampak seiring dengan perkembangan usia dan dapat ditegakkan melalui serangkain pemeriksaan secara psikologis. Adapun kategori individu dengan sindrom down, mereka secara visual akan berbeda dengan individu tuna grahita dan pembelajar yang lambat.

Irwanto dkk (2019) memberikan gambaran karakter fisik individu dengan sindrom down secara lebih detail dengan menyebutkan: Bentuk kepala yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan orang normal (microchephaly) dengan area datar di bagian tengkuk; Ubun-ubun berukuran lebih besar dan menutup lebih lambat (rata-rata usia 2 tahun); Bentuk mata sipit dengan sudut bagian tengah membentuk lipatan (epicanthal folds); Bentuk mulut yang kecil dengan lidah besar (macroglossia) sehingga tampak menonjol keluar; Saluran telinga bisa lebih kecil sehingga mudah buntu dan dapat menyebabkan gangguan pendengaran jika tidak diterapi; Garis telapak tangan yang melintang lurus/horizontal (simian crease); Penurunan tonus otot (hypotonia); Jembatan hidung datar (depressed nasal bridge), cuping hidung dan jalan nafas lebih kecil sehingga mereka mudah mengalami hidung buntu; Tubuh pendek, tidak mencapai tinggi rata-rata; Dagu kecil (micrognatia); Gigi geligi kecil (microdontia) muncul lebih lambat dalam urutan yang tidak sebagaimana mestinya; dan Spot putih di iris mata (brushfield spots).

Dalam perjalanan saya membesarkan anak dengan sindrom down, kemudian mendirikan komunitas yang menghimpun individu dengan disabilitas intelektual, saya menemukan beberapa kenyataan yang terjadi dari sisi pendidikan, yaitu:

  1. Belum terdapat dampak signifikan untuk kemampuan dasar membaca, menulis dan berhitung meskipun usia kronologis anak telah mencapai sekolah menengah atas.
  2. Institusi pendidikan belum semuanya menyiapkan akomodasi yang layak untuk disabilitas intelektual seperti instrument terapi, program pembelajaran individual, dan sebagainya.
  3. Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) masih berpatokan pada kurikulum kemandirian yang sangat dasar dari peserta didik dengan disabilitas intelektual.
  4. Pengembangan minat dan bakat bagi peserta didik dengan disabilitas intelektual hanya terbatas pada beberapa individu dan tidak menyentuh secara menyeluruh pada setiap peserta didik dengan disabilitas intelektual.
  5. Pada sekolah inklusi belum tersedia guru pendamping khusus yang cukup, pemahaman guru kelas yang masih terbatas, dan kurikulum yang masih mengikuti peserta didik lainnya dalam kelas.
  6. Keputuasaan orang tua untuk melanjutkan pendidikan anak dengan disabilitas intelektual ke jenjang yang lebih tinggi.

Secara ilustratif dapat digambarkan kondisi capaian pendidikan untuk disabilitas intelektual sebagai berikut:

kondisi pendidikan ormal bagi disailitas intelektual: Pada sekolah dasar, gambar batterai tampak fullcharge, sekolah menengah batteray setengah tercas, dan perguruan tinggi, tinggal satu garis atau nyaris kosong.

Kondisi penurunan jumlah peserta didik dari sekolah dasar, kemudian sekolah menengah dan lalu ke perguruan tinggi adalah fenomena yang harus dicarikan solusinya. Kenyataan-kenyataan yang disebutkan di atas boleh jadi faktornya muncul juga dari ketidaksiapan institusi pendidikan yang belum mengakomodasi para disabilitas intelektual untuk sampai ke perguruan tinggi. Kenyataan ini menyebabkan mereka akan menjadi pengangguran dan hanya menetap di rumah selepas sekolah menengah dan menjadi beban keluarga.

Terdapat dilema dari dua sisi ketika menyoal disabilitas intelektual mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Dilema tersebut dapat muncul dari pihak perguruan tinggi atau universitas. Tantangannya berada pada tuntutan kualitas intelektual dan standar-standar tinggi yang telah ditetapkan, tetapi di sisi lain universitas harus berperan memperjuangkan kampus yang inklusif dengan prinsip no one left behind, dan juga bagian dari perjuangan hak asasi manusia.

Dilema selanjutnya justru kebanyakan dapat mencuat dari keluarga, terutama orang tua individu dengan disabilitas intelektual. Berbagai pertanyaan seperti; apakah anak disabilitas intelektual saya mampu mengakses standar perguruan tinggi, apakah mereka diperlakukan baik ketika berada di universitas, apakah mata kuliah atau sistem kredit bersesuaian dengan kemampuan mereka? Dan masih banyak lagi pertanyaan bernada meragukan yang pasti menyertai masalah tersebut.

Sebagai orang tua yang berkeinginan agar anak-anak dengan disabilitas intelektual kami tetap mampu menjadi sarjana dengan kecakapan hidup yang memadai suatu saat, tentulah merindukan ekosistem yang dapat menjawab berbagi pertanyaan di atas. Tentunya ada tanggungjawab kolektif dari para pengampu yang berkecimpung pada isu tersebut. Perlu dicatat bahwa mengantarkan anak-anak disabilitas intelektual menapaki pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi dalam berbagai keadaan dan kemungkinan adalah bukti bahwa kita percaya akan kesuksesan mereka.

Tindak Lanjut: Upaya Menyempurnakan Kampus Inklusif

Kenyataan, fenomena, dan data yang dijelaskan diatas adalah dasar kami mengadakan Lokakarya Pimpinan Universitas untuk mengakomodasi disabilitas intelektual menembus perguruan tinggi. Memang ada setumpuk langkah yang harus dilalui, tetapi jika tidak dimulai saat ini, mungkin tekad itu hanyalah sebuah mimpi.

Melalui Pusdis Unhas, kami berharap bahwa para pimpinan universitas dapat hadir memberikan komitmen mereka untuk mengakomodir calon mahasiswa disabilitas intelektual. Pada sabtu pagi, 16 Desember, hadir kurang lebih 26 orang dari berbagai universitas yang terundang untuk membincang tema yang mungkin saja tidak terlalu dikenal dan belum mendapat tempat untuk diperbincangkan di tingkat universitas hingga saat ini.

Tetapi komunitas kami memberanikan diri, mencoba mencari peluang melalui nama besar Unhas. Wakil Rektor bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, S.T, M.Phill yang mewakili rektor menegaskan bahwa mengakomodir disabilitas intelektual untuk menjadi mahasiswa memang merupakan tantangan baru. Tetapi untuk kelanjutannya akan dibentuk Kelompok Kerja yang khusus untuk membahas tersebut dan akan dikoordinasikan dengan Pusdis Unhas. Kenyataan bahwa indikator Universitas Hasanuddin sebagai Kampus kelas dunia menyiratkan pesan penerimaan mahasiswa dengan ragam disabilitas apapun. Sehingga disabilitas intelektual menjadi isu tersendiri dan unik yang semestinya tetap ditindaklanjuti dengan dukungan berbagai pihak, seperti komunitas-komunitas yang telah memiliki pengalaman dalam hal tersebut.

Untuk lebih memperkuat sistem pendidikan inklusi yang sedang dan akan semakin diperlebar jangkauannya oleh Unhas, psikolog pendidikan dari Bermakna Psychological Center, Ananda Zhafira, M.Psi, Psikolog. Menurut Ananda, pihak perguruan tinggi sudah selayaknya membuka dan mempersiapkan diri dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa dengan disabilitas, terutama disabilitas intelektual yang memiliki tingkat intelegensi berbeda dengan orang pada umumnya. Saat ini menurutnya, telah ada beberapa contoh universitas yang cukup advance dalam mengakomodir mahasiswa dengan disabilitas seperti Universitas Brawijaya. Unhas dapat melihat praktik baik dari universitas tersebut dan menerapkannya.

Tanggal 16 Desember 2023 adalah hari bersejarah bagi anak dengan disabilitas intelektual, di Makassar mungkin khususnya. Sebab pada hari tersebut, sebuah komitmen telah terbangun dengan respon dari Ketua Pusat Disabilitas Unhas, Dr. Ishak Salim dan Komunitas SSDI menindaklanjuti hasil workshop berupa perjanjian kerja sama yang memungkinkan individu dengan disabilitas intelektual dan keragaman kemampuan belajar lainnya untuk menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Makassar, selepas pendidikan menengah atas mereka, dimana Unhas sebagai pelopor. Pun, langkah ini akan semakin mengukuhkan predikat kampus inklusif itu berada di kota Makassar.

Makassar, 27 Desember 2023

Daftar bacaan:

Irwanto (dkk). (2019). A-Z Sindrom Down. Pusat Penerbitan dan Percetakan Airlangga

Lisma Dyawati Fuaida, Disabiltas Intelektual Menapaki Perguruan Tinggi?, Bincang Asik Part II, Sahabat Sindroma Down Istimewa,  21 Januari 2023.