Oleh Ishak Salim, Kepala Pusat Disabilitas Unhas
Pada 29 Januari 2024, kami di Pusat Disabilitas Hasanuddin melaksanakan rapat penilaian kebutuhan belajar untuk 4 mahasiswa difabel angkatan 2023. Keempat mahasiswa ini adalah Megawati (disabilitas fisik dan kesulitan bicara), Fitrah Ramadhan (Tuli), Muh. Ilham (Disabilitas netra), dan Muh. Gyrandi (Disabilitas fisik, learning disability). Rapat dihadiri oleh Ishak Salim (Kepala Pusat Disabilitas), Icha (Sekretaris Pusdis Unhas), Ida (Koordinator relawan dan pendamping disabilitas), dan Fitrah (Relawan difabel). Dalam rapat ini, kami membahas 3 jenis layanan yang dibutuhkan mahasiswa difabel, yaitu mobilitas, komunikasi, dan pendampingan belajar.

Untuk layanan mobilitas bagi Muh Ilham dan Gyrandi, terdapat relawan yang dikelola oleh departemen komunikasi. Relawan ini akan menerima reward sebanyak 2 SKS. Namun, menurut Ilham, relawan bekerja tidak efektif. Seringkali relawan sibuk ketika mahasiswa difabel membutuhkan mereka untuk ke kampus. Jumlah relawan yang bekerja untuk membantu mobilitas kedua mahasiswa difabel ini adalah lima orang.
Dalam konteks kebutuhan belajar, Ilham mengeluhkan sistem informasi di jurusannya. Ia kadang tertinggal informasi terkait tugas perkuliahan karena beberapa informasinya berupa gambar atau poster yang tidak dapat dibaca oleh aplikasi pembaca layar yang digunakan Ilham di Hapenya. Menurutnya, perlu ada kesadaran dari anggota group agar setiap memposting gambar, dibutuhkan penjelasan atau deskripsi.
Hal serupa juga dialami oleh Megawati dan Fitrah di Fakultas Ilmu Budaya. Mereka tertinggal informasi terkait tugas perkuliahan dan merasa membutuhkan pendamping belajar di kelas. Tugasnya menemani Megawati dalam kelas dan mencatatkan informasi yang penting atau memastikan adanya tugas atau informasi lain. Untuk Fitrah, pendamping belajar juga dibutuhkan. Fitrah membutuhkan juru ketik selama pelajaran berlangsung. Terutama ketika tidak tersedia Juru Bahasa Isyarat. Fitrah juga memakai hape yang berisi aplikasi voice to text dan Hear Me (aplikasi text to sign). Menurut Fitrah, dirinya bisa mengajarkan relawan itu bahasa isyarat. Untuk penyediaan juru ketik, Fitrah membutuhkan akomodasi belajar berupa tablet atau laptop dengan layar lebih lebar dari pada HP.
Kebutuhan tablet ini bisa disebut sebagai kebutuhan akan Assistive devices yang mana kampus Unhas perlu membahasnya. Menurut Sekretaris Pusdis, Icha, pusdis bisa menghubungi direktorat transformasi dan Inovasi pembelajaran Unhas, yakni Ibu Syahrianti.
Fitrah yang Tuli juga membutuhkan pelajaran tambahan bahasa Indonesia, khususnya tata bahasa atau grammar. Pusdis seharusnya menyediakan hal ini dengan bekerja sama dengan Pusat Bahasa Unhas.

Dalam belajar bahasa Inggris juga Fitrah membutuhkan mengkomunikasikan bagaimana menggunakan bahasa isyarat yang dipahami sebagai jawaban dalam bahasa Inggris. Hal ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Terkait Layanan Mobilitas, Megawati yang menggunakan kursi roda memperoleh hambatan yang lebih serius. Manajemen relawan untuk bertugas antar jemput seringkali tidak tersedia. Manajemen relawan belum diatur secara baik dan konsisten. Untuk mengurangi angka ketidakhadiran Megawati, terkadang pengurus Pusdis melakukan penjemputan. Terkadang tetangga Megawati di Asrama Mahasiswa Unhas turut membantu.
Megawati ingin sekali mandiri dalam berkursi roda namun kursi roda listriknya belum bisa dipakai. Mega membutuhkan sejumlah layanan pendampingan belajar, seperti mengoperasikan laptopnya. Terkait dengan pendamping belajar, Gyrandi juga sangat membutuhkannya. Pendamping belajar Gyrandi sekaligus menjadi relawan yang butuh pendekatan khusus. Gyrandi tidak bisa mengikuti pengajaran atau mata kuliah selama lebih sejam. Ia kurang konsentrasi dan membutuhkan dukungan belajar melalui seorang pendamping disabilitas.
Menurut panduan MKPK, dua SKS itu artinya seorang relawan atau pendamping disabilitas bekerja selama 45 jam dalam satu semester. Jika hal ini dikonversi berdasarkan kebutuhan pendampingan mahasiswa disabilitas baik untuk layanan mobilitas maupun pendampingan belajar serta komunikasi, maka seorang pendamping disabilitas bisa bekerja pada dua mata kuliah per minggunya.
Untuk tindak lanjut, Pusdis akan melakukan sosialisasi kepada dosen-dosen pengampu di mana mahasiswa difabel menjadi salah satu mahasiswanya. Selain itu akan sosialisasi secara umum ke seluruh dosen di fakultas-fakultas di Unhas. Selain itu, pengurus Pusdis juga akan menyiapkan draft kontrak kerja antara mahasiswa dan Pusdis dan merancang Logbook atau lembar kerjanya.
Harapan kami, rapat penilaian kebutuhan belajar ini dapat ditindaklanjuti secepatnya dan ketika kuliah sudah berjalan pada 19 Februari nanti, pendamping disabilitas juga telah siap.
