Oleh Tim Media Pusdis
Tim Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin (Unhas) dan tim Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unhas bertemu untuk saling berkoordinasi. Pertemuan yang berlangsung pada 20 Januari 2025 membahas peluang pengembangan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kurikulum yang inklusif. Pusat Disabilitas Unhas hadir di kantor LPMPP untuk berdiskusi mengenai potensi peningkatan aksesibilitas dan kesetaraan bagi mahasiswa disabilitas dalam sistem pendidikan Unhas. Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Pusat Disabilitas, Pak Ishak Salim, Sekretaris Bu Icha Musywirah Hamka, Ibu Ida Arianti Said, dan Ibu Andi Nurlela. Sementara itu dari LPMPP hadir sekretaris LPMPP ibu Rini Rachmawaty yang ditemani oleh Prof. Kasbawati, Prof. Yusring Sanusi, dan Pak Sri Widodo.
Pertemuan ini membahas berbagai aspek penting terkait inklusivitas. Salah satu poin utama adalah perlunya revisi RPS agar lebih mengakomodasi kebutuhan mahasiswa disabilitas. Diskusi menyinggung kurangnya bahan ajar yang ramah akses bagi mahasiswa disabilitas, mencakup kebutuhan akan format alternatif seperti text-to-speech dan speech-to-text, serta media pembelajaran yang sesuai. Kurangnya dukungan teknologi assistive juga menjadi perhatian utama.
Lebih lanjut, diskusi mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip inklusivitas dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum Unhas. Tantangan dalam mengukur dan menjamin mutu internal (SPMI) yang inklusif dibahas secara mendalam, termasuk bagaimana memastikan bahwa aspek inklusivitas tercakup dalam proses akreditasi. Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya data yang komprehensif untuk mengidentifikasi celah dan kebutuhan spesifik mahasiswa disabilitas.
Selain itu, peran berbagai unit di Unhas dalam mendukung inklusivitas dibahas secara rinci. Diskusi menekankan pentingnya kolaborasi antar unit, termasuk peran Direktorat Akademik dalam hal admisi dan penyediaan fasilitas, serta peran LPMPP dalam pengembangan RPS dan kurikulum. Kebutuhan akan pelatihan bagi dosen dan staf untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam mendukung mahasiswa disabilitas juga ditekankan.
Harapan Ke Depan
Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kolaborasi guna mewujudkan lingkungan kampus yang lebih inklusif. Langkah-langkah konkret yang akan ditindaklanjuti meliputi:
- Pengembangan RPS dan Bahan Ajar Inklusif: LPMPP akan bekerja sama dengan Pusat Disabilitas Unhas untuk mengembangkan panduan dan pelatihan bagi dosen dalam merancang RPS dan bahan ajar yang ramah akses bagi mahasiswa disabilitas. Ini termasuk integrasi teknologi assistive dan format alternatif.
- Revisi Kurikulum: Upaya bersama akan dilakukan untuk merevisi kurikulum Unhas agar lebih inklusif, mempertimbangkan kebutuhan khusus mahasiswa disabilitas dan memastikan kesetaraan akses terhadap pendidikan berkualitas.
- Pelatihan Dosen dan Staf: Program pelatihan komprehensif akan dirancang dan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dosen dan staf Unhas dalam mendukung mahasiswa disabilitas.
- Peningkatan Fasilitas dan Dukungan: Unhas akan berupaya meningkatkan fasilitas dan dukungan yang tersedia bagi mahasiswa disabilitas, termasuk aksesibilitas fisik dan dukungan akademik.
- Pengumpulan Data: Sistem pengumpulan data yang lebih baik akan diimplementasikan untuk memantau kemajuan dan mengidentifikasi kebutuhan yang terus berkembang dari mahasiswa disabilitas.
Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, Unhas nantinya dapat menciptakan lingkungan kampus yang benar-benar inklusif dan memastikan bahwa semua mahasiswa, termasuk mahasiswa disabilitas, memiliki kesempatan yang setara untuk meraih kesuksesan akademik.
Dalam kesempatan lain, Kepala Pusat Disabilitas Unhas, Ishak Salim menyatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan inklusi pendidikan di kampus, diperlukan adanya basis regulasi sebagai landasan hukum bagi civitas akademika. Kepala Pusat Disabilitas telah mengirimkan surat kepada Wakil Rektor 4, Prof. Adi Maulana yang akan diteruskan kepada Rektor. Dalam surat tersebut, diusulkan agar disiapkan dua regulasi penting: Peraturan Kampus mengenai Prinsip-prinsip Inklusi Disabilitas dan Etika Berinteraksi dengan Difabel. Selain itu, diharapkan juga adanya Surat Keputusan (SK) Rektor yang memberikan ruang manuver bagi setiap program studi dan dosen untuk melakukan penyesuaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS), termasuk dalam aspek Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).[]



