Oleh Ishak Salim, Kepala UDC
Kebijakan disabilitas di Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan dari model individu menjadi model berbasis sosial dan hak. Pergeseran ini telah mempengaruhi pengembangan kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Dua regulasi kunci terkait disabilitas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang mengesahkan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur penyandang disabilitas. Undang-undang ini telah mengarah pada pengembangan beberapa regulasi pelaksanaan di tingkat pemerintah, presiden, dan menteri, serta kebijakan skala regional.

Saat ini, ada tujuh regulasi pemerintah dan dua regulasi presiden yang berlaku. Regulasi-regulasi ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, kesejahteraan sosial, akomodasi untuk mahasiswa dan penyandang disabilitas, aksesibilitas terhadap perumahan dan layanan publik, layanan disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan, layanan habilitasi dan rehabilitasi, syarat dan prosedur pemberian penghargaan, dan pembentukan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas.
Kebijakan disabilitas di Indonesia juga berhubungan dengan regulasi-regulasi lain dalam bidang seperti urusan pemilihan umum, hukum pidana, transportasi, manajemen bencana, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan sifat lintas sektor masalah disabilitas dan perlunya harmonisasi dan penyesuaian dalam kerangka hukum.
Untuk memastikan kepatuhan dan implementasi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah mengembangkan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai rencana jangka panjang. Saat ini, sedang disiapkan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD 2020-2024) sebagai rencana jangka menengah (5 tahun). Ini akan diikuti oleh rencana aksi regional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan strategis RIPD meliputi pengumpulan data dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik, pemberdayaan dan kemandirian, ekonomi inklusif, pendidikan dan pengembangan keterampilan, serta akses ke layanan kesehatan.
Tantangan yang dihadapi adalah memastikan keterlibatan yang bermakna dari individu, kelompok, dan organisasi penyandang disabilitas dalam proses perencanaan. Partisipasi aktif mereka sangat penting untuk memperkuat kualitas rencana pembangunan dan memastikan bahwa kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan baik.
Regulasi Aksesibilitas dan Akomodasi yang Wajar
Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan telah menerapkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk memastikan bahwa infrastruktur dan fasilitas publik bebas hambatan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 14/PRT/M/2017 yang menekankan prinsip desain universal. Prinsip-prinsip ini meliputi kesetaraan penggunaan ruang, keamanan bagi semua orang, akses tanpa hambatan, informasi yang dapat diakses, penggunaan ruang secara mandiri, upaya pengguna yang efisien, dan kesesuaian ergonomis ruang dan dimensi.
Selain itu, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas fasilitas publik dan pemukiman serta perlindungan dalam situasi bencana bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini mewajibkan agar fasilitas publik dan pemukiman dapat diakses oleh penyandang disabilitas, termasuk mereka dengan disabilitas visual, pendengaran, fisik, dan intelektual. Peraturan ini juga mengharuskan bahwa semua fasilitas publik dan pemukiman baru harus mematuhi prinsip desain universal. Fasilitas dan pemukiman yang sudah ada harus direnovasi untuk menjadi aksesibel dalam jangka waktu tertentu.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi ini, pemerintah telah mendirikan Badan Standardisasi Nasional Aksesibilitas (BSNPI) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. BSNPI bertanggung jawab untuk mengembangkan pedoman teknis dan standar aksesibilitas dalam berbagai sektor, termasuk transportasi, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. BSNPI juga melakukan inspeksi dan audit untuk memastikan bahwa fasilitas publik dan pemukiman memenuhi standar aksesibilitas.

Namun, masih ada tantangan dalam memastikan implementasi yang konsisten dari standar aksesibilitas di semua sektor. Keterlibatan penyandang disabilitas dalam tahap perencanaan dan pengujian sangat penting untuk memastikan bahwa standar aksesibilitas terpenuhi. Pemerintah bertujuan untuk membentuk forum multi-stakeholder dan meningkatkan kolaborasi di antara berbagai pelaku yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Kerangka kebijakan mencakup ketentuan konstitusional, undang-undang, dan regulasi pemerintah yang menekankan aksesibilitas dan hak-hak penyandang disabilitas.
Salah satu regulasi penting terkait disabilitas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Memadai bagi Siswa Penyandang Disabilitas dalam konteks kebijakan aksesibilitas di sektor pendidikan di Indonesia. Regulasi ini berfokus pada memastikan akomodasi yang memadai bagi siswa penyandang disabilitas di sektor pendidikan. Regulasi ini menekankan pentingnya pendidikan inklusif dan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi siswa penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan berkualitas. Regulasi ini mewajibkan lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk memberikan akomodasi yang diperlukan guna menghilangkan hambatan dan memfasilitasi partisipasi penuh siswa penyandang disabilitas. Hal ini meliputi menyediakan infrastruktur fisik yang dapat diakses, perangkat bantu, layanan dukungan, dan metodologi pengajaran inklusif. Regulasi ini juga menekankan perlunya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi guru dan staf pendidikan untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan beragam siswa penyandang disabilitas. Dengan menerapkan regulasi ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan dapat diakses yang mendorong kesempatan yang sama dan memastikan hak-hak siswa penyandang disabilitas terlindungi.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk memastikan aksesibilitas dan akomodasi yang wajar bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk Regulasi No. 14/PRT/M/2017, yang menekankan prinsip desain universal untuk infrastruktur dan fasilitas publik, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020, yang mewajibkan aksesibilitas fasilitas publik dan pemukiman. Pemerintah juga telah mendirikan Badan Standardisasi Nasional Peningkatan Aksesibilitas (BSNPI) untuk mengembangkan pedoman dan standar aksesibilitas di berbagai sektor.
Namun, masih ada tantangan dalam konsistensi implementasi standar aksesibilitas di semua sektor. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bertujuan untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan meningkatkan kerja sama antara para pemangku kepentingan. Di sektor pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 berfokus pada memberikan akomodasi yang memadai bagi siswa penyandang disabilitas. Regulasi ini menekankan pendidikan inklusif, dengan mewajibkan lembaga pendidikan untuk memberikan akomodasi yang diperlukan dan menyediakan layanan dukungan, perangkat bantu, dan metodologi pengajaran inklusif. Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi guru dan staf juga ditekankan.
Secara keseluruhan, kebijakan dan regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan inklusif dan dapat diakses yang mendorong kesempatan yang sama dan menjunjung tinggi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia[].
