Oleh Ishak Salim, Kepala Pusat Disabilitas dan Pengajar Departemen Ilmu Administrasi Universitas Hasanuddin
— Kasus Ketua RW Disabilitas Netra Dicoret di Parepare: Membaca Relasi Kuasa dalam Perspektif Critical Disability —
Rujukan berita: https://www.detik.com/sulsel/parepare/d-8314528/calon-ketua-rw-peraih-suara-terbanyak-di-parepare-dicoret-karena-tunanetra
Dua puluh tahun lalu, ketika pencalonan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dibatalkan dalam Pilpres 2004 karena alasan “kesehatan”, negara sedang menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui bahasa medis. Penilaian Ikatan Dokter Indonesia atas kondisi penglihatan Gus Dur dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat “sehat jasmani dan rohani”. Pada masa itu, belum terdapat kerangka hukum yang membedakan antara “sakit” dan “disabilitas”, belum ada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan belum ada Undang-Undang Disabilitas. Namun yang lebih penting adalah bagaimana pembatalan itu memperlihatkan operasi kekuasaan di mana tubuh tertentu dianggap layak memimpin, sementara tubuh tertentu dianggap mengancam stabilitas fungsi jabatan. Dalam kacamata critical disability, yang terjadi saat itu merupakan praktik normalisasi—pembentukan standar tubuh yang dianggap pantas memegang otoritas politik.
Pantulan logika kuasa serupa terlihat hari ini di Parepare. Di Kelurahan Ujung Bulu, Sultan—Bang One—menang suara terbanyak sebagai Ketua RW, tetapi dicoret dari pencalonan karena ia dianggap atau disebut tunanetra—sebenarnya disebut dalam nomenklatur hukum kita warga disabilitas netra. Syarat “sehat jasmani dan rohani” dalam Perwali dijadikan dasar pembatalan, dengan anggapan bahwa tubuh yang tidak melihat berarti tidak mampu memimpin. Sebagian warga terang-terangan mengatakan bahwa mereka “tidak ingin dipimpin oleh orang yang tidak sehat”, sementara kelompok warga lain bersama komunitas disabilitas melakukan protes. Pada permukaan, ini tampak seperti perbedaan pendapat mengenai syarat administratif. Namun bila dibaca dari lensa critical disability, ini justru memperlihatkan bagaimana kekuasaan menentukan norma tubuh, bagaimana institusi menguatkan norma itu melalui aturan, dan bagaimana warga menyerapnya ke dalam penilaian moral tentang siapa yang pantas dan siapa yang tidak.
Istilah “sehat jasmani/rohani” yang tampak netral bekerja seperti alat ideologis. Ia mengandung asumsi bahwa tubuh yang berbeda adalah tubuh yang kurang. Bukan tubuh itu sendiri yang bermasalah, tetapi cara bahasa kebijakan memproduksi makna tertentu tentang tubuh. Dalam kerangka critical disability, bahasa adalah instrumen kuasa. Melalui bahasa seperti “sehat jasmani”, negara dan institusi lokal mengatur batas-batas kepantasan, mengklasifikasi warganya menjadi “normal” dan “tidak normal”, lalu menghubungkan klasifikasi itu dengan akses terhadap ruang-ruang pengambilan keputusan. Di Parepare, tubuh netra ditempatkan sebagai tubuh yang perlu dijauhkan dari jabatan publik. Padahal Sultan bukan figur baru—ia sepuluh tahun memimpin RW dan kembali dipilih oleh warganya. Pengalaman, kapasitas, dan mandat politiknya kalah oleh perangkat bahasa yang memusatkan makna kepemimpinan pada kemampuan inderawi.
Kekuasaan itu bukan hanya bekerja lewat bahasa, tetapi juga lewat prosedur. Keberatan terhadap pencalonan Sultan dilaporkan diproses setelah masa sanggah berlalu, namun tetap dijadikan dasar diskualifikasi. Musyawarah kemudian dihadirkan sebagai bentuk legitimasi seolah keputusan itu muncul dari kesepakatan kolektif. Dari perspektif kritis, prosedur lalu menjadi arena di mana kekuasaan mengoperasikan dirinya secara halus. Ia tampak netral dan peduli bahkan santun, tetapi sebenarnya memihak pada definisi tertentu tentang tubuh dan kompetensi. Ketika proses berubah setelah hasil keluar, ketika ruang musyawarah digunakan untuk memperkuat tafsir tunggal tentang kelayakan, maka demokrasi akar rumput ikut terseret menjadi instrumen eksklusi.
Di balik semua ini, kita menghadapi pertarungan makna atas konsep “kompetensi”. Apakah kompetensi berarti tubuh yang lengkap secara inderawi, atau berarti kemampuan menjalankan tugas dengan dukungan yang layak? UU Disabilitas dan CRPD jelas berpihak pada definisi kedua, yakni seseorang dinilai dari kapasitas menjalankan peran dengan menyediakan akomodasi yang semestinya. Tetapi critical model of disability atau perspektif disabilitas kritis mengingatkan kita bahwa memiliki aturan tidak serta-merta mengubah praktik. Yang menentukan adalah siapa yang berhak menafsir aturan itu. Dalam kasus Parepare, tafsir yang saat ini bergulir dan berusaha memenangkan pertarungan adalah adalah tafsir yang memusatkan norma tubuh, bukan norma keadilan. Tafsir ini memiliki sejarah panjang yang lahir dari relasi kuasa yang menempatkan standar tubuh mayoritas sebagai acuan bagi semua warga negara.
Saya sendiri, sebagai Kepala Pusat Disabilitas Universitas Hasanuddin, pernah bertemu dengan Wali Kota Parepare dalam Expo Pengabdian Masyarakat Unhas tahun lalu. Dalam pertemuan itu, beliau menegaskan komitmennya untuk memastikan warga disabilitas Parepare berkembang secara setara dan memperoleh hak-haknya secara adil. Pernyataan itu adalah modal moral yang kuat. Karena itu saya percaya bahwa Wali Kota dapat memainkan peran penting dalam mengembalikan keadilan dalam kasus Sultan, bukan sekadar dengan membenahi prosedur, tetapi dengan mendorong perubahan cara pandang: dari “tubuh sebagai syarat” menuju “dukungan sebagai tanggung jawab institusi”. Critical disability menuntut redistribusi kuasa, termasuk kuasa untuk mendefinisikan apa yang dianggap layak dalam kepemimpinan.
Kita memiliki contoh nyata bahwa ketika akses dibuka dan stigma diruntuhkan, warga disabilitas dapat memimpin dengan gemilang. Di Universitas Hasanuddin, kampus telah menerima mahasiswa dengan beragam disabilitas dan memperkuat fasilitas aksesibilitas. Salah satu di antara mereka, Nabila May Sweetha, lulusan Ilmu Politik tahun 2025 dengan disabilitas penglihatan, kini menjadi Staf Ahli Wali Kota Makassar untuk urusan disabilitas dan kepemudaan. Kehadiran Nabila dalam ruang strategis pemerintahan kota menantang asumsi lama bahwa kepemimpinan hanya mungkin lahir dari tubuh tertentu. Lala—panggilan akrabnya—menjadi bukti bahwa ketika ruang politik inklusif, kompetensi tidak lagi ditentukan oleh kondisi fisik, tetapi oleh integritas, kapasitas berpikir, dan kemampuan memecahkan persoalan publik.
Dalam kerangka ini, tampak Nabila menjadi representasi penting dari pergeseran kuasa. Dengan masuknya penyandang disabilitas ke ruang pengambil keputusan, definisi tentang “yang layak memimpin” mulai bergerak. Inilah yang seharusnya juga terjadi di Parepare. Sultan bukan ditantang oleh keterbatasan fisiknya, tetapi oleh tatanan yang telah lama menempatkan tubuh non-disabilitas sebagai syarat kepantasan politik. Jika Parepare mengambil langkah untuk membalik tatanan ini, ia bukan hanya menyelesaikan kasus individu, tetapi juga memperkuat demokrasi yang lebih setara.
Akhirnya, pertanyaan paling mendasar adalah: apakah demokrasi kita cukup berani untuk mengakui bahwa keberagaman tubuh adalah bagian dari keberagaman warga negara? Apakah kita siap membiarkan kepemimpinan publik tidak lagi terikat pada stereotip fisik, tetapi ditentukan oleh kapasitas dan komitmen? Critical disability mengajak kita melihat bahwa keberagaman manusia—baik fisik, sensorik, mental, maupun intelektual—adalah unsur penting dalam kehidupan bersama. Kita saling membutuhkan bukan karena kita sama, tetapi karena kita berbeda. Dan dari perbedaan itu melahirkan kekuatan untuk membangun masyarakat yang lebih adil. Jika demokrasi hendak bertahan sebagai rumah untuk semua orang, maka ia harus memberi ruang bukan hanya bagi suara semua warga, tetapi juga bagi tubuh-tubuh yang selama ini dipinggirkan untuk ikut menyalakan cahaya kepemimpinan[].



